Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Tersangka JIH, pelaku pembunuhan terhadap Patar Agus Simanjuntak, warga Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga ditangkap di Jalan R Suprapto, Kota Sibolga, Senin (11/10/2021).
Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja saat konfrensi pers di Halaman Mapolres Sibolga, Senin, (11/10/2011) menerangkan bahwa kasus pembunuhan terhadap korban Patar Agus K Simanjuntak terjadi di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, tepatnya di depan SPBU Kebun Jambu Sibolga, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka JIH menikam korban karena adanya unsur sakit hati.
Baca Juga : Pemko Sibolga Berikan Pelayanan Humanis, ODGJ Semangat Mendapatkan Vaksin Covid-19
"Sebelumnya pada tanggal 5 Oktober 2021, tersangka JIH yang merupakan seorang pedagang pisang mendapatkan informasi bahwa pisangnya dicuri. Kemudian, berdasarkan informasi rekan tersangka diberitahukan bahwa pelaku pencuri pisangnya berada di Kampung Kelapa, sehingga dicarilah pelaku itu oleh tersangka," terangnya.
Taryono juga menyampaikan, ketika sampai di Kampung Kelapa tersangka JIH menanyakan kepada seseorang, tetapi seseorang tersebut tidak mengakui, tetapi justru berteriak, bahwa yang bersangkutan dipukuli oleh tersangka, sehingga tersangka dikeroyok oleh beberapa orang yang ada di lokasi, dan tersangka mengenali orang orang yang mengeroyok tersangka di lokasi tersebut.
Kemudian, masih disampaikannya bahwa pada tanggal 10 Oktober 2021, tersangka JIH dan korban bertemu di SPBU Kebun Jambu Sibolga, dan berdasarkan fakta CCTV yang ada di lokasi SPBU Kebun Jambu.
"Tersangka merasa masih diikuti oleh korban. Sehingga pada saat korban mendekati tersangka yang ternyata sebelumnya tersangka sudah menyiapkan pisau. Pada posisi yang dekat, tersangka kemudian langsung menusukkan pisau itu ke dada sebelah kiri korban," bebernya.
Sambungnya, pada saat itu, korban masih sempat berlari menuju gang rumahnya, ketika dibawa ke rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.
“Tersangka dipersangkakan dengan pasal 340, subsider 338, lebih subsider 354 ayat 2, lebih subsider 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, atau 15 tahun penjara," ucapnya.
(Freddy A Pardosi)