Baca Juga : Tiga Bukti Keluarga Cendana Rontok Ditangan Jokowi
SEPERTI yang dilakukan Bambang Trihatmodjo biasa disapa Bambang Tri sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggaran (KMP) Sea Games 1997. Dikucurkanlah uang 35 miliar dengan jalur Bantuan Presiden (Banpres) ke Konsorsium tersebut, teknisnya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Dana yang dikucurkan itu bternyata hutang, dan terdafatar dalam lembaran negara, dalam hal ini Kementrian Keuangan.
Karena hutang, tentu berbunga, hitungannya 5 persen per tahun. Kabarnya, Bambang Tri harus membayar 50 miliar rupiah.
Pasalnya tak bayar hutang, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyurati Kemenkumham untuk mencekal Bambang Tri ke luar negeri. Ternyata Bambang tak terima dengan pencekalannya ke luar negeri. Digugatnyalah Menkeu Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukannya menang, malah Bambang Tri kalah.
Berbekal putusan PTUN yang memenangkan gugatan dari Putra Soeharto itu, Sri Mulyani perintahkan anak buahnya kejar utang Bambang Tri sampai dapat.