Karawang, NAWACITAPOST.COM - Polisi Karawang membongkar praktik tabung pengoplosan gas elpiji subsidi. Tiga orang tersangka diciduk Polres Karawang yang terlibat dalam praktik culas memindahkan isi gas bersubsidi ke dalam tabung LPG 5,5 Kg dan 12 Kg.
Ketiga tersangka diantaranya, FH (41) Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, AH (27) warga Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang dan IH (36) Desa Sirnamanah, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
"Para tersangka menyuntikan tabung gas LPG bersubsidi sejak bulan Desember 2023. Karena kekurangan Ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan," ungkap Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, Rabu (15/5/2024).
Menurut Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, adanya pengoplosan di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat terungkap dugaan kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 kg (Gas subsidi) ke gas LPG 5,5 kg (Non subsidi) yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memasukan gas ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas kosong ukuran 5,5 kg (non subsidi) dan tabung gas ukuran 12 kg (non subsidi) menggunakan pipa besi lalu disimpan diatas tabung gas ukuran 12 Kg dan 5,5 Kg."
"Dan menggunakan es batu di leher tabung gas 12 Kg dan 5,5 Kg untuk mempercepat proses perpindahan isi tabung gas tersebut," ujarnya.
Yang akrab dipanggil Pras, setelah pelaku melakukan perpindahan tabung gas ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas ukuran 5,5 kg (non subsidi) dan ukuran 12 kg (non subsidi) ke warung kelontong di wilayah Kabupaten Karawang.
Tersangka melakukan setiap satu hari penyuntikan ukuran gas 12 kg memperoleh 40 tabung, dan untuk penyuntikan gas ukuran 5,5 kg memperoleh 10 tabung setiap satu hari.
Tersangka melakukan penyuntikan dalam kurun waktu Minggu 4 kali penyuntikan, sehingga memperoleh sebanyak 160 tabung 12 kg dan 5,5 Kg, dan telah melakukan selama 5 bulan dengan total menghasilkan 3,200 tabung gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg.
"Ketiga tersangka mendapat keuntungan per 1 tabung gas ukuran 12 kg sebesar Rp. 125.000 dan untuk tabung gas ukuran 5,5 kg sebesar Rp. 60.000 dalam perhitungan kurun waktu dari bulan Desember 2023 hingga Mei 2024 Pelaku mendapat Keuntungan sebesar Rp. 592.000.000," ungkap Pras.
Barang bukti yang diamankan, satu unit pikup, 81 tabung gas LPG 3 Kg, 30 tabung gas LPG 5,5 Kg, 70 tabung gas LPG 12 Kg, 10 buah es batu dan 8 buah besi alat penyuntik.
"Ketiga tersangka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana".
" Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 miliar." Pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)