Kamis, 4 Juni 2026

Dukung Kebijakan Keimigrasian Tentang Kewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Sosialisasi oleh Ditjen Imigrasi

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 09:36 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno. (Foto: Kemenkumham Jabar )
Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno. (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) Masjuno didampingi oleh Kepla Divisi Keimigrasian Yayan Indriana menghadiri pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) pada ballroom InterContinental Hotel Dago Pakar Bandung pada Jumat, (03/05/2024).

Sosialisasi kali ini juga diikuti oleh perwakilan UPT Imigrasi se-Jawa Barat, Komunitas Perkawinan Campuran Indonesia, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Komunitas Indonesian Moslem Society in America, dengan menghadirkan narasumber Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro dan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Dendy Hermansyah.

Mengawali jalannya kegiatan ini melalui sambutannya, Kakanwil Masjuno menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan 2 peraturan yaitu Permenkumham No. 10 Tahun 2023 dan Permenkumham No. 13 Tahun 2023 sebagai langkah kongkrit dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat dalam pelayanan status keimigrasian dan kewarganegaraan. Kebijakan ini juga mengusung pelayanan secara elektronik untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.

Baca Juga: Mantapkan Pembangunan ZI, Satuan Kerja yang di Usulkan WBK/WBBM di Kemenkumham Jabar Terima Penguatan dari Irwil II Inspektorat Jenderal

“Kemenkumham Jabar berkomitmen untuk memberikan hasil kerja yang maksimal dan berdampak dengan mengintegrasikan peraturan terkait Pewarganegaraan ini bersama dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kami juga berharap agar para stakeholder bisa bekerjasama ikut menyebarkan informasi yang didapat pada giat Sosialisasi ini sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian yang terkait bisa terbantu, terutama dalam masa injury time di mana kebijakan tentang kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tercantum pada Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2022 akan habis pada tanggal 31 Mei 2024,” jelas Masjuno.

Seusai pembukaan secara resmi oleh Kakanwil Masjuno, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan langsung oleh para narasumber yaitu oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro yang menjelaskan mengenai kebijakan status keimigrasian dan kewarganegaraan, yang kemudian dilanjutkan oleh narasumber dari Disdukcapil Kota Bandung yang menjelaskan mengenai tata cara pencatatan status sipil dan perubahan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini