Baca Juga : Bocah 7 Tahun Diduga Dibunuh Lalu Dimasukan Dalam Karung Plastik
Korban yang diketahui berinisial PDL (7) putri dari Kepala Desa Hili'orudua, ML (38), ternyata dianiaya hingga tewas lalu dimasukkan dalam karung.
Kepolisian Resort Nias Selatan (Polres Nisel) yang sebelumnya telah mengamankan seorang terduga berinisial AL (47) Selasa (09/02/2021), akhirnya dalam pengembangan penyidik dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, AL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan PDL, yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri.
Hal itu disampaikan Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat S.I.K dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Nisel Jl. M.Hatta No. 1, Kamis (11/02/2021) pagi.
Menurut pengakuan pelaku kata AKBP Furman bahwa terjadi penganiayaan hingga tewasnya korban, disebabkan karena dendam pelaku terhadap ayah korban.
"Ayah korban dan dukungan pelaku yang tidak lain adalah keponakan pelaku sendiri, pernah jadi calon Kepala Desa (Cakades) di Pilkades tahun 2019 lalu, karena ayah korban memenangkan kontestan Cakadesnya, maka si pelaku dendam kepada ayah korban ," ujar Kapolres AKBP Furman.
Kronologis kejadiannya, pada hari Senin, tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 17.00 wib sdri inisial SL terakhir kali melihat korban berjalan sendiri ke arah belakang rumah sdri AL. Sekira pukul 19.00 wib keluarga beserta beberapa masyarakat desa mulai mencari korban dikarenakan korban tidak kembali ke rumah.
Pada hari Selasa, tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 03.00 wib pencarian korban dihentikan. Pada hari Selasa, tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 06.00 wib keluarga beserta masyarakat kembali melakukan pencarian. Sekira pukul 07.00 wib saksi FL menemukan sebuah karung goni di galian parit di atas perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan. Kemudian saksi FL membuka karung tersebut dan mendapati korban berada di dalam karung tersebut dalam keadaan tak bernyawa. Kemudian pihak keluarga menghubungi pihak kepolisian, kata Kapolres.
"Sempat terjadi perlawanan dari korban hingga menjatuhkan tubuh pelaku dan berteriak. Takut diketahui oleh warga setempat, kembali pelaku membekap mulut korban dan mengambil batu yang ada disekitar tempat kejadian dan membenturkannya di kepala korban hingga tewas lalu memasukkannya dalam karung yang diambil pelaku dekat kandang ternaknya" tambah Kapolres.
-
Hal ini terlihat dari bekas cekikan dileher korban dan bekas luka di kepala korban, jelas Kapolres
Berikut barang bukti yang diamankan yakni batu yang digunakan untuk membunuh korban, karung warna putih tempat membungkus korban dan baju korban warna merah jambu.
Ironisnya, supaya tidak dicurigai, pelaku ini menyempatkan dirinya datang dilokasi tempat kejadian ketika mayat PDL ditemukan, ini terlihat dari beberapa saksi mata dan bukti rekaman yang beredar di beberapa media sosial sampai membawa korban ke puskesmas Lahusa, tambah Kapolres.
Hesombowo Hulu, paman dari korban sangat berterimakasih kepada pihak Polsek Lahusa dan Polres Nias Selatan atas terungkapnya dan tertangkapnya pelaku AL dalam waktu yang sangat cepat dan singkat.
"Kita berharap kiranya pihak Kepolisian Nisel dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan lebih mendalami lagi kasus ini karena kami menduga ada keterlibatan pihak lainnya selain dari AL sendiri", harap Hesombowo.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arisman Zalukhu)