Baca Juga : Densus 88 Terus Kejar Teroris dan Kelompok Radikal
REHAN AL QADRI diamankan subdit Dittipisber Bareskrim Polri pada Jumat (4/12/2020) di Jalan raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat. Begitu penjelasan resmi dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dihari yang sama diamankannnya SY.
Yang dilakukan Rehan, merupakan tindakan pidana dengan sengaja dan menyebarkan iformasi tanpa haknya. Informasi yang disebarkan bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) daa/atau sengaja di muka umum. Ditangkapnya SY berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Bahkan SY sudah di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang sudah diamankan tersebut, tegas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
DPR hingga Ormas dan Ulama mengecam seruan tersebut yang nadanya memecah belah bangsa. Dan ulama mendukung langkah Polisi yang melakukan penangakapan dan pengamanan terduga tersebut.
Bukan hanya itu, dukungan ulama meminta dengan santa agar polisi mengejar dan memburu pihak-pihak atau kelompok pemecah belah bangsa, khilafah dan kelompok radikal lainnya.