Kamis, 4 Juni 2026

Jerat Hukum HRS Ditangan Irjen Fadil Imran

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 17 November 2020 | 13:48 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Tak berselang lama. Irjen Pol Fadil Imran ditunjuk Kapolri sebagai Kapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Mantan Kapalda Jatim ini menggantikan Irjen Nana Sudjana yang dicopot Jenderal  Idham Aziz, Senin (16/11/2020).

Baca Juga : Setelah Dua Kapolda Dicopot, Anies Hari Ini Dipanggil Kepolisian


SOSOK Fadil sudah tak asing bagi warga Ibukota. 9 jabatan pernah diemban pria kelahiran Makasar 52 tahun lalu.  Kasat III Ditreskrimum Polda Metro, Kapolres KP3 Tanjung Priok, Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Metro Jakarta Barat, Analis Kebijakan Madya (Anjak Madya) Bidang Pidum Bareskrim Polri, Direktur Ditreskrimsus Polda Metro, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Salah satu torehan kerjanya berani menangani kasus "Balada Cinta Rizieq" (BCR)yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziq Shihab (HRS). Terjadi pada tahun 2017.

Kasus besar lainnya. Penangkapan Hercules, memburu Preman yang meresahkan masyarakat. Nampaknya kasus Rizieq pun akan dibuka lagi?

Sepertinya langkah Kapolri Idham Aziz menunjuk Fadil  sebagai orang nomor satu di kepolisan Jakarta  punya misi khusus. Setelah dua jenderal dan dua kolonel polisi dicopot. Fadil harus berani mengungkap kasus lama HRS, yaitu BCR.

Misi khusus Fadil terhadap kasus BCR. Sepertinya akan dibuka kembali. Dan, mampukah Fadil  yang  lama berkecimpung direserse mengungkap kasus ini.

Jika mampu,  maka kerja keras tenaga kesehatan selama lebih dari 8 bulan lebih memutus mata rantai pandemi covid 19 tak sia-sia.

Kembalinya Fadil ke Jakarta. Selain langkah tepat melaksanakan perintah konstitusi. Yaitu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Siapa yang melanggar, maka siap-siap ditangani proses hukum. Fadil adalah salah satu yang berani melaksanakan perintah UU tersebut.

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini