Bali, NAWACITA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali menggelar konferensi pers, Selasa 30 Juli 2019. Atas kabar telah ditangkapnya Warga Negara Asing (WNA) Terrence David Mueller diduga menyebarluaskan konten porno di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris menjelaskan, bahwa dari telepon genggam Terrence David Mueller ditemukan video-video berkonten pornografi diduga diperankan oleh bersangkutan.
“Terrence diamanakan petugas Imigrasi dan Polresta Denpasar di Kumpi Rooms Jalan Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, pada Minggu 28 Juli 2019,” ucapnya.
Amran Aris mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan WNA berkewarganegaraan Inggris masuk Indonesia pada tanggal 31 Januari 2019 menggunakan Bebas Visa kunjungan yang berlaku 30 hari.
“Sampai dengan tanggal 30 Juli 2019 diketahui telah overstay selama 151 hari,” ungkapnya.
Maka berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terrence David Mueller telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.
“Berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris.
Amran Aris meneruskan, bahwa Terrence David Mueller saat diamankan petugas imigrasi dan Polresta Denpasar. Juga ditemukan beberapa benda alat bantu diduga untuk mengkonsumsi narkoba berupa bong dan alat suntik.
Lebih lanjut, adanya dugaan tindak pidana khusus narkotika dan tindak pidana umum pornografi dilakukan Terrence David Mueller.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berkoordinasi bersama Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Resor Badung menindaklanjuti ke proses hukum WNA berkewarganegaraan Inggris tersebut.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris.