Jakarta, NAWACITA- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berhalangan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu 26 Juni 2019.
Khofifah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Yunarwanto, mengaku menerima surat berhalangan hadir Khofifah memenuhi panggilan persidangan.
"Bu Khofifah menyampaikan surat tidak bisa hadir karena acara prosesi pernikahan anaknya," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (26/6).
Upaya menghadirkan mantan menteri sosial itu ke persidangan untuk menelusuri keterlibatannya di kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Gubernur Jateng Khofifah bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dipanggil sebagai saksi kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama, pada Rabu 19 Juini 2019 lalu.
Mereka dijadwalkan memberikan keterangan untuk terdakwa Kakanwil Kemenag, Jawa Timur, nonaktif Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, M.Muafaq Wirahadi.Namun, mereka berdua berhalangan hadir, pada persidangan pekan kemarin.
Untuk itu, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan kedua orang saksi tersebut pada Rabu pekan depan.Adapun, hanya Menag Lukman yang memenuhi panggilan sebagai saksi.