Kamis, 4 Juni 2026

Penilaian Pengajar hukum pidana STH, Tentang UU Narkotika

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 24 Juni 2019 | 09:52 WIB
Jakarta, NAWACITA- Pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting menilai, UU Narkotika tidak secara detail menjelaskan perbedaan antara pengedar dan pengguna narkotika.

"Jadi punya unsur menyimpan, menguasai, dan memiliki, kemudian menyediakan, dan seterusnya, nah ketiga unsur ini membuat pengguna narkotika itu tidak ada bedanya dengan pengedar," kata Miko saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Miko merujuk pada unsur "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika" pada Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Ia menilai, unsur-unsur tersebut dapat diterapkan baik kepada pengedar maupun pengguna.

Tak adanya aturan yang membedakan antara pengguna dan pengedar, menurut Miko, berpengaruh pada pendekatan penanganannya.

Penanganan terhadap pengguna, misalnya dapat dilakukan melalui rehabilitasi, dan berbeda dengan pendekatan terhadap pengedar.

Namun, kata Miko, pemerintah menyamaratakan dengan mengambil langkah penegakan hukum terhadap pengguna maupun pengedar.

"Karena sulit menggolong-golongkan tadi karena problem kebijakan tadi, apa yang diambil pemerintah? Diambil pukul rata saja, pukul ratanya apa, pendekatan penegakan hukum," ungkapnya.

Ia menilai hal tersebut turut berkontribusi pada penuhnya lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini