Kamis, 4 Juni 2026

Penuhi Hak Narapidana, 112.523 Orang Terima Remisi

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 4 Juni 2019 | 12:13 WIB
Jakarta, NAWACITA-Sebanyak 112.523 narapidana beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana melalui Remisi Hari Idul Fitri . "Sebanyak 517 narapidana di antaranya, akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada tanggal 5 Juni nanti," jelas Sri Puguh Budi Utami,  Direktur Jenderal Pemasyarakatan , Selasa (4/6).

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Utami menyampaikan bahwa negara menjamin hak narapidana untuk  mendapat remisi, "Ini adalah Reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri  adalah hak narapidana dan Anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan," lanjut Utami.

Ia menyampaikan bahwa melalui layanan Pemasyarakatan Berbasis  Tekhnologi Informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat, "Tidak berbeli - belit dan tidak sulit, merubah hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum,  seperti semangat layanan kita Pemasyarakatan PASTI."

Sementara menurut Junaedi, Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, pemberian remisi  khusus Idul Fitri tahun 2019 ini diharapkan memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.

"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat  sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat. "katanya.

Pada Idul Fitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana,   disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera  Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.

Sedangkan penghematan  anggaran dari remisi Idul Fitri 2019 adalah Rp. 54.909.660.000 ( lima puluh empat milyar sembilan ratus sembilan  juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini