Kamis, 4 Juni 2026

2 Orang WBP Rutan Samarinda Dinyatakan Bebas Setelah Mendapat Restorative Justice

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 22 Februari 2024 | 13:21 WIB
 Rutan Samarinda Dinyatakan Bebas Setelah Mendapat Restorative Justice
Rutan Samarinda Dinyatakan Bebas Setelah Mendapat Restorative Justice

NAWACITAPOST.COM - Dua orang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda yang berada di Rutan Kelas IIA Samarinda melepas status tahanannya dan berakhir dengan jalan damai melalui proses Restorative Justice (keadilan restoratif). Kamis (22/02/2024) 

Wbp yang mendapatkan Keadilan Restoratif itu adalah pria bernama

1. Rianto A/D Salmon Rokka (26 tahun) yang sebelumnya dijerat perkara Penadahan
2. Raden Heru Perdatai Kusumah bin Raden Ismet Kurniali (42 tahun) yang sebelumnya dijerat perkara Penadahan

Warga binaan yang mendapatkan Restorative Justice berdasarkan NO. PRINT-793/O.4.11.3/Eoh.2/02/2024 dan NO. PRINT-794/O.4.11.3/Eoh.2/02/2024 sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca Juga: Rutan Samarinda Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sama (PKS)

Alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif ini adalah

1. Telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku. 
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana  tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 
3. Perdamaian telah terlaksana sebagaimana pada tanggal yang sudah tertulis setelah pelaksanaan tahap II sehingga masih memenuhi tanggang waktu batas pelaksanaan perdamaian untuk  dapat dilaksanakannya Restorative Justice. 
4. Keterangan dari tokoh masyarakat yang mendukung agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. 

Karutan Samarinda Jul Herry Siburian melalui Kasubsi Pelayanan Prasetya Adi mengucapkan Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat yang turut serta membantu jalannya proses Restorative Justice ini sampai selesai. 

Baca Juga: Cuaca Cerah Temani Kegiatan Apel Pagi Rutan Samarinda

“Saya berterimakasih kepada penyidik Kepolisian, Kajari Samarinda, dan Bapas Samarinda serta semua pihak yang turut berperan,” kata Prasetya.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini