Jakarta, Nawacita- Selama Hari Pemilu2019, Ada isu Polri selalu tebangpilih dalam menanganikasus yang menjadi sorotan publik. Polisi dianggap lebih banyak mengusut kasus yang melibatkan kubu oposisi ketimbang petahana.
Eks Kapolres Metro Jakarta Utara ini menambahkan, Polri dalam menjalankan proses hukum sudah sesuai dengan koridor perundang-undang sebagaimana telah diatur.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, isu tersebut tidak benar. "Sama sekali tidak ada tebang pilih," kata Iqbal di Mabes Polri, Kamis (16/5).
Polri kata Iqbal, tak akan sembarang meningkatkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka apabila memang tidak memiliki fakta hukum yang jelas.
"Minimal ada dua alat bukti yang cukup. Baru dilakukan penetapan tersangka," tambah Iqbal.
Jenderal bintang dua ini juga menjelaskan, apabila memang ada perkara yang berjalan lama, hal itu bukan untuk dijadikan kepentingan. Melainkan, proses pencarian alat bukti yang kuat adalah menjadi salah satu alasan.
"Untuk menetapkan tersangka terkadang memakan waktu yang lama. Dan bagi kami harus memastikan semua bukti benar-benar nyata dan tidak terbantahkan," tandas Iqbal.