Jakarta NAWACITA – Sejumlah pejabat BUMN (badan usaha milik Negara) terseret kasus korupsi. Diantaranya ada yang terjaring OTT (operasi tangkap tangan). Dengan fakta ini, maka Tata kelola perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan.
Menyoroti tertangkapnya Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KRAS) Wisnu Kuncoro, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha menilai, seharusnya ada perhatian dari perusahaan pelat merah untuk meningkatkan perbaikan tata kelola.
"Khususnya dalam hal pengerjaan proyek infrastruktur serta untuk mengantisipasi tindak pidana suap para pegawainya," ujarnya, Minggu (24/3/2019).
Diketahui, Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di perusahaan baja itu, Sabtu (23/3).
Wisnu terjaring operasi tangkap tangan di rumahnya yang berada di kawasan BSD City, Tangeran Selatan, dengan barang bukti uang senilai Rp20 juta.
Yuris mengaku heran tindak pidana korupsi masih terjadi di BUMN, meski KPK sudah sejak lama mendorong BUMN agar berintegritas. Salah satunya, melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG).
"BUMN, khususnya yang sudah terjerat kasus korupsi, perlu melakukan evaluasi internal. Kaitannya apakah prinsip GCG sudah diterapkan secara maksimal [atau belum]," tuturnya.
Selain itu, lanjut Yuris, hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dalam dokumen itu salah satu fokusnya adalah penerapan sistem manajemen anti suap, baik di pemerintahan maupun sektor swasta termasuk BUMN.
Sementara dalam kasus PT Krakatau Steel ini, manajemen KRAS mengaku prihatin ketika salah satu direkturnya terjerat korupsi di tengah gencarnya upaya pembenahan internal dan perbaikan kinerja perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik di segala bidang.
"Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik," tegas Direktur Utama KRAS Silmy Salim dalam keterangan resminya, Minggu (24/3).
KRAS menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada KPK. Perseroan juga akan kooperatif dalam pengusutan kasus ini.
"Kami berharap ini menjadi titik tolak positif untuk mendukung KS bersih dalam proses transformasi bisnis yang sedang kami jalankan," tambahnya.
Wisnu diduga menerima suap terkait kebutuhan barang dan peralatan di KRAS, masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Awalnya, Wisnu menyetujui tawaran dari pihak swasta bernama Alexander Muskitta terkait penunjukan secara langsung rekanan untuk pengadaan barang dan jasa tersebut. Rekanan itu adalah PT Grand Kartech dan Group Tjokro.
Wisnu baru mendapat Rp20 juta dari kesepakatan commitment fee dengan rekanan senilai 10% dari nilai kontrak. Adapun sebagian uang dari kedua rekanan sudah dialirkan kepada Alexander, yaitu senilai Rp50 juta, Rp45 juta, dan US$4.000.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB