Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Gugatan Saham Jawa Pos, Ahli: “Kalau di AHU Tercatat, Itulah Pemilik Sah!”

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:38 WIB
Ahli Dr.Andi Prajitno (saksi), Pengacara Billy Handiwiyanto,SH,MH (Kanan duduk), dan Richard Handiwiyanto, SH,MH (Kemeja biru) (Nawi)
Ahli Dr.Andi Prajitno (saksi), Pengacara Billy Handiwiyanto,SH,MH (Kanan duduk), dan Richard Handiwiyanto, SH,MH (Kemeja biru) (Nawi)

NAWACITAPOST.COMSidang gugatan perbuatan melawan hukum antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/8/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno itu menghadirkan saksi ahli keperdataan dan kenotariatan, Dr. Andi Prajitno, SH, M.Kn.

Sebelumnya, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto, telah menghadirkan ahli hukum perusahaan, Prof. Budi Santoso, guru besar Universitas Brawijaya Malang.

Dalam persidangan kali ini, Dr. Andi memberikan pandangannya soal tata cara pembuatan akta yang menjadi pokok gugatan.

“Tata cara pembuatan akta sudah jelas diatur dalam UU Jabatan Notaris (UUJN). Pasal 16 dan 38 UUJN menegaskan, akta notaris memiliki kekuatan eksekutorial bila dibuat sesuai prosedur hukum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ahli menegaskan, akta yang disengketakan oleh penggugat, yakni Akta No.10/1998 dan Akta No.59/2018, adalah sah dan mengikat apabila dibuat sesuai prosedur hukum.

“Proses pembacaan akta harus dilakukan di hadapan para pihak, disetujui tanpa sanggahan, lalu ditandatangani oleh pihak terkait, saksi, serta notaris. Jika prosedur ini terpenuhi, maka akta tersebut sah dan mengikat,” jelas Andi.

Dalam petitum gugatannya, Nany Widjaja meminta agar majelis hakim menyatakan dirinya pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press berdasarkan dua akta tersebut, serta membatalkan akta lain yang dianggap cacat hukum.

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum tergugat I (PT Jawa Pos), Eleazar Leslie Sayogo, terkait keabsahan tanda tangan dan sidik jari pada akta lama, ahli menyebut masih ada cara pembuktian lain.

“Bisa ditempuh jalur lembaga yang berkompeten dalam analisa sidik jari. Namun selama akta itu dipakai, maka ia berlaku sebagai perjanjian yang bisa dicabut sewaktu-waktu oleh pihak yang membuatnya,” terang Andi.

Pernyataan ahli tersebut langsung ditanggapi kuasa hukum PT Jawa Pos.
“Menarik sekali jika ahli mengatakan pernyataan yang sudah digunakan otomatis menjadi perjanjian. Itu berarti pernyataan Bu Nany yang pernah menyatakan seluruh saham milik Jawa Pos, seharusnya juga mengikat,” ujar Eleazar usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto, menegaskan bahwa catatan dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) adalah bukti otentik kepemilikan.
“Kalau di AHU tercatat si A, maka si A-lah pemiliknya. Itu sudah jelas dan sah. Kalau ada akta yang isinya bertentangan dengan undang-undang, maka otomatis batal demi hukum,” tegas Richard kepada awak media.

Ia menambahkan, kasus ini harus dilihat dari aspek hukum yang bersih tanpa paksaan.

“Seperti anak buah yang dipaksa membuat surat pengunduran diri, itu jelas tidak sah. Sama halnya dengan akta yang dibuat tidak sesuai undang-undang, maka ia tidak punya kekuatan hukum,” pungkasnya. ***

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini