Kamis, 4 Juni 2026

Imbas Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Resmi Dipenjara

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Senin, 10 Juli 2023 | 15:36 WIB
Lina Mukherjee tersangka dan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar akibat konten penistaan agama, makan kulit babi dengan baca bismillah
Lina Mukherjee tersangka dan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar akibat konten penistaan agama, makan kulit babi dengan baca bismillah

NAWACITAPOST.COM - Selebgram Lina Mukherjee resmi dipenjara di rutan wanita Palembang terkait kasus makan babi dengan membaca bismillah.

Lina Mukherjee resmi ditahan sebelumnya ia menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang hari ini, Senin (10/7/2023).

Dikutip Nawacitapost, penyidik Kejari Sumatera Selatan mengatakan penahanan terhadap Lina Mukherjee terhitung mulai hari ini hingga 29 Juli 2023 mendatang.

"Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," kata Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH dalam sebuah video.

Kejari Palembang akan melimpahkan berkas perkara Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.

"Dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Palembang," ujarnya.

Selanjutnya, Fandi Hasibuan memastikan Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan, karena surat penahanan sudah dikeluarkan dan langsung ditahan Lapas Wanita Palembang hari ini.

"Tidak ada (penangguhan penahanan) karena sudah dikeluarkan surat penahanan," kata dia.

Seperti diketahui bahwa Lina Mukherjee pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023.

Lina Mukherjee dianggap menistakan agama karena membuat konten makan kriuk babi diawali membaca bismillah.

Dengan konten makan babi dengan membaca bismillah lalu viral di media sosial. Lina Mukherjee kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lina Mukherjee disangkakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (****)

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini