NAWACITAPOST.COM - Polisi telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap pada 26 April di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kombes Pol Syahduddi, dalam sebuah konferensi pers, menjelaskan bahwa Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menetapkan ancaman pidana mulai dari 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara dengan denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Dalam penangkapan Rio Reifan di kediamannya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.
"Kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan total berat 1,17 gram, 1 butir ekstasi hijau dengan berat 3,6 gram, dan 12 butir psikotropika merek alpra alprazolam," jelas Syahduddi.
Meskipun Rio Reifan telah diamankan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap pemasoknya. Saat ini, pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Rio Reifan Ditangkap dan Ditersangkakan atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD, yang saat ini menjadi DPO," tutur Syahduddi.
Kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat serta pentingnya kerja sama antara penegak hukum dan publik untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika.
Dalam kasus ini, Rio Reifan berpotensi menghadapi hukuman sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana yang bisa dijatuhkan adalah minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 1.000.000.000.
Kasus penyalahgunaan narkoba seperti ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang lebih kuat di masa depan.
Artikel Terkait
Rio Reifan Ditangkap dan Ditersangkakan atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba