NAWACITAPOST.COM - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) secara tegas mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan yang membatasi penggunaan vape atau rokok elektrik.
Ketua PDPI, Prof DR Dr Agus Dwi Susanto, menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi vape menjadi "bom waktu masalah kesehatan" dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun mendatang.
Prof Agus merinci argumennya dengan merujuk pada prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia yang mayoritas dikuasai oleh usia remaja dan mengalami peningkatan hampir 10 kali lipat dibandingkan dengan data tahun 2011.
Baca Juga: Bahaya! Ketahui 5 Dampak Balita Konsumsi Minuman Bersoda
"Prevalensi perokok elektrik di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 3,3 persen, dengan mayoritas usia 13-18 tahun. Ini sangat mengkhawatirkan karena usia remaja merupakan usia emas pertumbuhan dan perkembangan," ungkap Agus seperti yang dilansir oleh BBC.
Prof Agus menjelaskan bahwa vape mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merugikan kesehatan, termasuk nikotin, tar, logam berat, dan bahan kimia lainnya. Nikotin dalam vape dapat menyebabkan kecanduan, meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker.
Sementara itu, tar dapat menyebabkan kanker paru-paru, dan logam berat dapat menyebabkan kerusakan otak dan saraf.
Baca Juga: Shokuiku: Filosofi Jepang dalam Pendidikan Gizi untuk Anak-anak Sehat
"Vape juga dapat meningkatkan risiko remaja untuk menjadi perokok tembakau konvensional di masa depan," tambah Agus.
Jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia diketahui "meningkat pesat". Berdasarkan Global Youth Tobacco Survey pada tahun 2011, persentase pengguna rokok elektrik tercatat sebesar 0,3 persen.
Namun, pada tahun 2018, persentase tersebut melonjak signifikan hingga mencapai 10,9 persen. ***