Baca Juga : Pengidap Penyakit TBC Dapat Bantuan PKH Dari Kemensos
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kejagung bersama Polri. Hasil gelar perkara kasus peristiwa kebakaran ditingkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kesepakatan bahwasannya kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Teknisnya hari ini tentunya gelar perkara hari ini adalah mengambil langkah perencanaan. Setiap perkembangan dalam kasus tersebut akan dibuka ke publik. Bahkan, pihaknya akan menetapkan siapa pun yang diduga melakukan memenuhi Pasal 187 dan 188. Hasil penyidikannya khususnya nanti tentunya akan mencari siapa tersangkanya.
Sebelumnya, Polri menyebut ada unsur pidana dalam kebakaran di Gedung Utama Kejagung. Oleh karenanya, Polri meningkatkan status kebakaran di Gedung Kejagung ke tahap penyidikan. Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kata Awi, polisi masih mencari bukti untuk mengusut pelaku dugaan pembakaran Gedung Kejagung. Penyidikan untuk mencari atau membuat terang suatu pidana, kemudian mengeluarkan bukti-bukti. Intinya sudah disebut, tidak ada korsleting, yang ada adalah open flame.