featured

Sekab: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tak Dibubarkan, Hanya Ganti Nama

Selasa, 21 Juli 2020 | 16:40 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Sekretaris Kabinet (Sekab) Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. menegaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tak dibubarkan.

Pramono menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak di bubarkan hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres Nomor 82 tahun 2020, Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas," kata Pramono dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Setpres, Selasa (21/7/2020).

Pramono lantas menjelaskan mengapa Gugus Tugas diganti nama menjadi Satuan Tugas.

"Sebab, saat ini, Satuan Tugas berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional," tegas dia menjelaskan.

Baca Juga : Komisi II DPRD Kampar Kunjungan kerja di DPRD Pelalawan


"Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat Keppres maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada Satuan Tugas yang lain maka namanya menjadi Satuan Tugas. Tetapi bekerjanya tanggung jawab dan sebagainya adalah sama," tuturnya.

Gugus tugas di daerah berganti nama


Pramono menekankan otomatis Gugus Tugas di daerah juga berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

"Maka dengan telah berfungsinya satuan tugas nasional penanganan COVID nasional dan daerah bagaimana dengan di daerah? Maka di daerah diintegrasikan tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi satuan tugas penanganan COVID-19 daerah. Sekali lagi kami tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah," kata Pramono.

Pramono juga menjelaskan, untuk legalisasi Satuan Tugas di daerah nantinya akan ditetapkan oleh Komite Kebijakan. Namun, dia menekankan Gugus Tugas di daerah saat ini tetap bisa bekerja tanpa ditetapkan Komite Kebijakan.

Tags

Terkini

Link Twibbon Hari Santri 2023

Selasa, 17 Oktober 2023 | 22:03 WIB

Apa Itu Umrah Backpacker?

Jumat, 6 Oktober 2023 | 23:05 WIB

Sikap Jujur, Salah Satu Nilai Luhur Sekolah Ananda

Senin, 28 Agustus 2023 | 10:41 WIB