ekonomi

5 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Daftarnya

Rabu, 1 November 2023 | 21:01 WIB



Program keringanan yang diberikan, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Namun, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:






  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.




  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.





2. Jawa Tengah





Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023. Program ini sebenarnya mulai berlaku sejak 26 April 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.





Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:






  • Bebas BBNKB II.




  • Bebas pajak progresif.





3. Jawa Barat





Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan. Dilansir dari laman Bapenda Jabar, program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.





Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni:






  • Diskon PKB.




  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).




  • Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.





Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:

Halaman:

Tags

Terkini