NAWACITAPOST.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan simulator coretax sebagai sarana edukasi interaktif di situs pajak.go.id pada Senin, 23 September 2024. Langkah ini bertujuan untuk membantu wajib pajak memahami berbagai fitur dalam aplikasi coretax dengan lebih mudah.
Simulator coretax memungkinkan wajib pajak untuk berinteraksi dengan fitur-fitur utama dalam sistem tersebut. "Simulator coretax dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet, sehingga mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak," jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP. Ia juga memastikan bahwa data yang digunakan dalam simulator hanyalah untuk tujuan edukasi dan bukan data asli wajib pajak.
Untuk memanfaatkan simulator ini, wajib pajak perlu mendaftar melalui akun DJPOnline. Setelah pendaftaran selesai, pengguna akan menerima notifikasi melalui email berisi tautan, nama pengguna, dan kata sandi dalam jangka waktu tiga hari kerja.
Baca Juga: Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp27,85 Triliun
Selain simulator, DJP juga telah melakukan berbagai kegiatan edukasi mengenai coretax secara langsung di semua unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas. DJP juga menyediakan sumber belajar mandiri dalam bentuk 55 video tutorial dan 19 panduan (handbook) yang dapat diakses melalui platform komunikasi DJP. Video dapat ditemukan di kanal YouTube @DitjenpajakRI, sementara handbook tersedia di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai coretax serta mendorong dukungan penuh terhadap implementasinya di masa mendatang. ***