Minggu, 19 Juli 2026

Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp27,85 Triliun

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 13 September 2024 | 00:28 WIB

NAWACITAPOST.COM – Hingga akhir Agustus 2024, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp27,85 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,3 triliun, pajak dari transaksi kripto sebesar Rp875,44 miliar, pajak dari fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak lain melalui transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp2,25 triliun.

Sampai dengan Agustus 2024, sebanyak 176 pelaku usaha di sektor PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dalam periode ini, terdapat dua penunjukan baru untuk pemungut PPN PMSE, yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD., serta satu perubahan data pemungut, yaitu Freepik Company, S.L.

Dari total pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, sebanyak 166 pelaku usaha telah memungut dan menyetorkan PPN sebesar Rp22,3 triliun. "Angka ini berasal dari setoran sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp5,39 triliun pada 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergi Perguruan Tinggi, Kanwil DJP Jatim I Gelar OFCTS 2024

Di sisi lain, penerimaan pajak dari transaksi kripto hingga Agustus 2024 telah mencapai Rp875,44 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari penerimaan sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp408,16 miliar pada 2024. Pajak kripto ini terdiri atas PPh 22 sebesar Rp411,12 miliar dari transaksi penjualan di exchanger dan PPN DN sebesar Rp464,32 miliar dari transaksi pembelian kripto di exchanger.

Untuk pajak fintech (P2P lending), penerimaan hingga Agustus 2024 tercatat sebesar Rp2,43 triliun. Penerimaan ini diperoleh dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp872,23 miliar pada 2024. Pajak ini mencakup PPh 23 sebesar Rp765,27 miliar atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT), PPh 26 sebesar Rp354,2 miliar atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), serta PPN DN sebesar Rp1,31 triliun atas setoran masa.

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya berasal dari pajak SIPP, yang hingga Agustus 2024 tercatat sebesar Rp2,25 triliun. Pajak SIPP ini dihimpun dari penerimaan sebesar Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp726,41 miliar pada 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.

Baca Juga: Pajak Bertutur 2024: Edukasi Pajak Melalui Drama di SMP Negeri 22 Surabaya

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan usaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau menyediakan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi. Ia menambahkan bahwa pemerintah juga akan terus menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak atas transaksi kripto, bunga pinjaman fintech, serta pajak atas pengadaan barang dan jasa melalui SIPP. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini