NAWACITAPOST.COM — Komitmen nyata dalam memacu pertumbuhan perekonomian nasional dan menstimulasi investasi industri dalam negeri kembali ditunjukkan oleh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II.
Dalam sebuah langkah responsif, Kanwil Bea Cukai Jatim II secara resmi menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sintec Industri Indonesia, produsen manufaktur sepatu yang beroperasi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Penetapan keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Muhamad Lukman.
Baca Juga: Kilas Balik Sejarah Finansial ASEAN: Vietnam Resmi Naik Kelas Sejajarkan Diri dengan Indonesia
Langkah taktis ini menegaskan peran strategis instansi kepabeanan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, berdaya saing tinggi, serta berorientasi pada penyediaan kemudahan berinvestasi.
Pemberian fasilitas ini diawali dengan tahapan pemaparan proses bisnis oleh pihak manajemen PT Sintec Industri Indonesia.
Sesi presentasi tersebut menjadi krusial untuk membedah secara komprehensif gambaran operasional, mitigasi risiko, hingga potensi dampak ekonomi yang bakal dihasilkan sebagai bahan pertimbangan utama pengambil keputusan.
Proses pelayanan publik yang cepat dan efisien dibuktikan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II dengan menerbitkan izin hanya dalam hitungan menit pascapemaparan.
Keputusan kilat ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan usaha bagi pelaku industri.
“Penetapan izin kawasan berikat kami tetapkan dalam waktu 1 jam setelah pemaparan. Hal ini merupakan wujud nyata dari Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam memberikan fasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri,” ujar Lukman.
Informatif untuk diketahui, PT Sintec Industri Indonesia mencatatkan nilai investasi fantastis mencapai Rp610,7 miliar.
Kehadiran fasilitas kawasan berikat ini diproyeksikan bakal melipatgandakan dampak sosial-ekonomi kawasan, di mana perusahaan menargetkan penyerapan hingga 2.500 tenaga kerja pada tahun 2026.
Prioritas rekrutmen tersebut didominasi oleh masyarakat lokal di wilayah sekitar pabrik.
Melalui kemudahan fasilitas kepabeanan ini, efisiensi rantai pasok dan daya saing ekspor manufaktur nasional diharapkan semakin meningkat pesat, sekaligus memicu efek berganda (multiplier effect) bagi kesejahteraan warga Jawa Timur.
“Jadi dengan diberikannya izin fasilitas ini, kami berharap PT Sintec Industri Indonesia dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di wilayah Jawa Timur khususnya di Kabupaten Ngawi,” pungkas Lukman.