ekonomi

Catat! Berikut Aturan Baru OJK Soal Tata Cara Penagihan Kredit

Selasa, 9 Januari 2024 | 10:54 WIB
OJK keluarkan aturan terbaru terkait penagihan utang. (Pexels)

NAWACITAPOST.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan peraturan terbaru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen.

Peraturan ini, tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut secara tegas memberikan batasan waktu penagihan kredit yang hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

POJK 22/2023 menjelaskan bahwa penagihan produk kredit atau pembiayaan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Data Harga Pangan 9 Januari 2024, Beras Naik Tajam!

Aturan Baru OJK Soal Tata Cara Penagihan Utang

Selain batasan waktu, peraturan terbaru OJK ini juga mengatur cara-cara yang harus diikuti oleh PUJK dalam melakukan penagihan kredit. Berikut poin penting dalam POJK 22/2023:

  • Tidak menggunakan cara-cara memalukan atau mengancam konsumen.
  • Tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal.
  • Tidak melakukan penagihan kepada pihak lain selain konsumen yang bersangkutan.
  • Penagihan tidak boleh dilakukan lebih dari 3 kali dalam 1 hari.
  • Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  • Penagihan harus dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.
  • Penagihan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kadena Glamping Dive Resort Anyer, Suguhkan View Pantai Eksotis Suasanya Bikin Betah

Peraturan ini juga menyatakan bahwa penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.

PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan penagihan. Namun, pihak lain tersebut harus berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang.

Selain itu, pihak lain tersebut harus memiliki sumber daya manusia yang telah mendapatkan sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar oleh OJK.

Baca Juga: Tingkatkan Deteksi Dini, Lapas Banjarbaru Lakukan Troling Pengamanan pada Malam Hari

Dalam aturan ini juga disebutkan, segala dampak yang timbul dari penagihan kredit yang bekerja sama dengan pihak lain akan menjadi tanggung jawab PUJK yang bersangkutan. Sehingga, peraturan ini juga mendorong tanggung jawab penuh dalam setiap proses penagihan yang dilakukan PUJK.

Tags

Terkini