ekonomi

PT Hewlett-Packard Finance Indonesia Kehilangan Izin Usaha dari OJK

Rabu, 20 Desember 2023 | 19:34 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI). (X/OJK)

NAWACITAPOST.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI). Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Keputusan ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh OJK karena PT HPFI telah gagal mematuhi rekomendasi hasil pemeriksaan serta tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"PT HPFI tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Sulawesi Selatan, Jelajahi Keindahan Mengagumkan yang Wajib Kamu Kunjungi

Sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, OJK telah memberlakukan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) karena PT HPFI tidak mampu mematuhi ketentuan yang menekankan pentingnya pemeliharaan rasio Saldo Piutang Pembiayaan dengan kualitas piutang pembiayaan bermasalah.

Meskipun telah diberi kesempatan untuk memenuhi rekomendasi dan ketentuan yang ditetapkan, PT HPFI tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dampak dari pencabutan izin usaha ini adalah larangan bagi PT HPFI untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan serta kewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ada Amazonnya Jawa Timur, Ini 5 Destinasi Wisata Eksotis di Pacitan

Selain itu, PT HPFI dilarang menggunakan istilah "finance", "pembiayaan", atau istilah lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaannya.

Perusahaan juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada para debitur, kreditur, atau pemberi dana yang terkait dengan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah secara internal.

"Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban," tandas Aman.

Tags

Terkini