Sabtu, 18 Juli 2026

Mantan Kadispenda Karawang Saleh: Bank BJB Yang Benar, Warga Mau Bayar Pajak Harus Dikenakan Biaya Jasa

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 17 Juli 2023 | 10:35 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Adanya pengumuman Bank BJB kepada pembayar pajak yang akan berlaku efektif tanggal 12 Juli 2023 bahwa pembayar pajak dapat dibenami biaya jasa layanan bagi wajib pajak Pajak<Rp 10.000. sebesar Rp 2500.

Atas pengumuman Bank BJB tersebut sehingga menjadi bahan perbincangan di publik .

Pengamat Ekonomi Karawang Saleh Efendi mengatakan Bank BJB mulai tanggal 12 juli 2023 membuat ketetapan sepihak bahwa setiap bayar pajak di Bank BJB dibenami biaya jasa layanan bagi wajib pajak Pajak<Rp 10.000. sebesar Rp 2500.

" Dari mana Logika Hukumnya, Bayar Pajak dikenakan Beban, yang seharusnya pihak Bank BJB Bersyukur dengan Kesadaran masyarakat wajib pajak atau mau Bayar via Bank BJB.

"Persepsi berarti Masyarakat sadar bayar pajak saja sudah luar biasa ,sehingga masuk sumber Devisi bagi Bank BJB yang notabennya bank BJB Kas Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat serta merupakan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. " Ungkapnya ,saat telepon seluler NAWACITAPOST.COM, Senen (17/7/2023).

Menurut mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Pemerintah Daerah butuh masyarakat Bayar Pajak dengan kesadaran sebagai suatu kewajiban sebagai warga negara terhadap Negara.

"Disisi Lain Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan yang mudah praktis tidak birokratis (Convinience of Payment)".

"Dengan tujuan kesadaran Masyarakat akan bayar Pajak tinggi dan tepat waktu, terjadi Kesadaran dibegal dengan ketentuan yang merugikan Negara dan Pemerintah," ujarnya.

Saleh Efendi juga membandingkan dengan Negara Maju seperti Amerika dan Jepang dan Negara Negara Uni Eropa sangat takut.

"Apabila Rakyat Mogok Bayar Pajak, menurut cerita petinggi dunia, lebih dahsyat dari pada bom nuklir," pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini