Kamis, 4 Juni 2026

Punya Pacar Bule? Begini Mekanisme Pembayaran Retribusi Masuk ke Bali

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 30 November 2023 | 15:00 WIB


NAWACITApost.com - Punya pacar bule atau warga negara asing (WNA) bisa menjadi pengalaman yang menarik. Namun, apa jadinya jika harus membayar retribusi ketika berlibur atau mengunjungi Bali?





Pengenaan biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara di Bali memang menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bahkan, tidak sedikit yang khawatir jika biaya retribusi tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali.





Pemberlakuan biaya retribusi pada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mulai diterapkan Februari 2024. Artinya, seluruh turis asing yang masuk ke Bali wajib membayar biaya retribusi sebesar 10 Dollar AS, atau setara dengan Rp150.000.





Tujuan penarikan biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara tersebut untuk memberikan manfaat nyata dalam melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali. Hal ini tentu saja sejalan dengan prinsip wisatawan mancanegara yang selalu mendukung upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian budaya di Bali.





Lalu bagaimana mekanisme pembayarannya?





Sebagai informasi, pungutan sebesar Rp150.000 berlaku untuk satu orang wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Nantinya, pungutan tersebut cukup dibayarkan 1 kali selama berwisata ke Bali.





Adapun metode pembayaran yang berlaku adalah cashless, melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI). Untuk melakukan pembayaran, wisatawan mancanegara disarankan untuk mengakses “Sistem Love Bali” sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.


Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini