NAWACITApost.com - Polres Nias Selatan telah menerima laporan pengaduan Rinimawati Waruwu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Alwin Perdamaian Hulu. Laporan tersebut diterima Polres Nias Selatan pada Sabtu (14/10/2023), sekira pukul 20.05 WIB dengan nomor: STTPL/B/204/X/2023/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.
Rinimawati menceritakan, kejadian KDRT itu terjadi pada 14 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya, Desa Mogae Kecamatan Lahusa. Saat itu, Rinimawati sedang berada di rumah. Kemudian Korban meminta izin kepada terlapor (suaminya) untuk pergi ke Gunung Sitoli menjenguk keluarga yang sakit.
Namun suaminya tidak mengizinkannya pergi ke Gunung Sitoli. Tiba-tiba terlapor menghampiri korban lalu menampar sambil mencekik lehernya. Korban pun tidak berdaya, karena APH terus menampar secara berulang-ulang hingga mengalami luka memar di bagian muka.
Diketahui, Rinimawati menikah dengan Alwin pada 13 April tahun 2016 dan sudah memiliki ketuturunan 3 orang anak, 1 perempuan, 2 laki-laki. Rinimawati menyampaikan kejadian KDRT ini sering dilakukan suaminya.
"Selama ini, saya sudah cukup sabar setiap suami saya lakukan KDRT saya sabar karena saya menghargai sumpah janji pernikahan dan mengingat anak-anak, tetapi dengan kejadian ini lagi yang diulang dilakukan suami saya kekerasan dalam rumah tangga, saya tidak tahan lagi rasa sakitnya, makanya saya melaporkan suami saya ini di Polres Nias Selatan," kata Rinimawati, dikutip Jumat (20/10/2023).
Ia berharap Kapolres Nias Selatan, Kasat Reskrim, dan penyidik, segera memproses laporan pengaduannya. "Dan mengamankan suami saya tersebut karena saya trauma dan takut. Saya meminta perlindungan dan keadilan kepada penegak hukum untuk melindungi saya dari perbuatan suami saya tersebut," kata Rinimawati.
(Ed)