daerah

Fasum Dijual, Warga Graha Natura minta Hearing Komisi C

Senin, 25 September 2023 | 21:28 WIB
Warga perumahan Graha Natura Lontar, Sambikerep, menyerahkan surat permohonan hearing ke Komisi C DPRD Surabaya, Senin (25/9/2023).

Surabaya NAWACITAPOST - Tepat saat Komisi C DPRD Surabaya melaksanakan rapat Pansus yang pembahasannya terkait Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), saat itu pula perwakilan warga perumahan Graha Natura klaster Garden Ville 2, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, kembali gruduk gedung Dewan Surabaya, Senin (25/9) siang.

Belasan warga ini juga bermaksud mengajukan permohonan rapat dengar pendapat atau hearing terkait ruang terbuka hijau (RTH) yang akan dijadikan hunian dan saat ini sudah nampak promosi penjualannya oleh pengembang yakni PT Intiland.

-
Warga perumahan Graha Natura Lontar, Sambikerep, menyerahkan surat permohonan hearing ke Komisi C DPRD Surabaya, Senin (25/9/2023).

Kepada awak media yang ngepos di gedung Dewan, Fani juru bicara warga Graha Natura menjelaskan, kedatangannya bersama warga yang lain untuk mempertanyakan tindak lanjut masalah Fasum di perumahan nya.

"Kami ingin memfollow up kembali setelah hasil sidak Komisi C beberapa waktu yang lalu ke Graha Natura. Bagaimana kelanjutannya mengenai masalah pengalihan fasum jadi hunian baru di klaster kami," tutur Fani di depan ruang Komisi C DPRD Surabaya.

Menurutnya, apabila pengembang dalam hal ini PT Intiland dinyatakan melanggar, maka fasum berupa RTH tersebut harus dikembalikan sesuai site plan.

"Karena sejak awal, kami dijanjikan ada RTH luas berbentuk taman dan ditunjang dengan fasilitas untuk berolahraga, " Tutur Fani.

Hasil hearing pertama dan sidak di lokasi, menurut Fani sudah jelas dimenangkan pihak warga. Sebab berdasarkan site plan awal, lokasi tersebut memang diperuntukkan untuk fasum, bukan untuk hunian.

Saat sidak Komisi C, pengembang sudah diminta untuk menghentikan pembangunan, namun dari pantauan warga di lokasi sampai hari ini PT Intiland masih memagari dengan seng dan melakukan promosi penjualan.

"Karena itu, kami selaku warga mengharapkan ada hearing kedua. Kalau memang dinyatakan harus mengembalikan fasum sesuai semestinya, maka pengembang harus menanam pohon dan tumbuhan di sana. Apalagi sekarang ini tempat kami sudah gersang dan tidak ada fasilitas umumnya," jelas Fani.

Sementara itu, Santoso, salah satu penghuni Graha Natura klaster Garden Ville 2 mengaku geram karena merasa dibohongi PT Intiland.

"Sejak awal pembangunan, PT Intiland menjanjikan klaster tersebut eksklusif dengan hanya ada 24 unit hunian. Tidak lebih, " Ungkap Santoso.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya site plan yang disahkan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) pada tahun 2019.

Tapi anehnya, pada Agustus 2022, pengembang menerjunkan alat berat lalu meratakan RTH. PT Intiland berniat membangun hunian baru di lahan fasum klaster Garden Ville 2.

"Kami menolak pembangunan hunian baru di klaster Garden Ville 2. Kami mendesak fasum dikembalikan seperti awal sesuai site plan yang ditunjukkan. Kalau pengembang nekat melanjutkan pembangunan, maka silakan dibeli ulang lagi saja hunian kami," tegas Santoso.

Pantauan di lokasi, terlihat lahan yang dulunya merupakan fasum dengan pepohonan rindang kini tampak gundul gersang. Padahal dalam promosi awal pembangunan, PT Intiland menjanjikan beragam fasum di klaster tersebut. Misalnya, jogging track, tanaman buah-buahan yang bisa dipetik langsung, dan lahan untuk parkour.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo mengaku sudah menerima surat permohonan Hearing dari warga Graha Natura.

"Sedang kami pelajari, dalam waktu dekat akan kita undang pihak-pihak terkaiy untuk dilakukan hearing, " Ujar Agung singkat. (BNW)

Tags

Terkini