daerah

Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Kegiatan Pelaksanan Layanan Pemasyarakatan Secara Virtual

Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:02 WIB

Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.04 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Kamis, 31 Agustus 2023.

Oleh karena itu diadakannya kegiatan "Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan".

Kegiatan ini dilaksanakan juga dengan maksud sebagai pedoman bagi satuan kerja Pemasyarakatan dalam pelaksanaan Pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Covid-19, serta bertujuan agar pelaksanaan layanan pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Covid-19 dapat terselenggara dengan baik.

Kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan beserta staff dan Ka KPR. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.

(Humas Rutan Sibuhuan)

Terkini