Sibolga, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga, Indra Kesuma bersama jajaran mengikuti secara virtual sosialisasi pelaksanaan layanan Pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi covid-19 pada satuan kerja pemasyarakatan bertempat di Aula Sahardjo, Kamis (31/08/2023).
Hali ini merupakan penyesuaian kebijakan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sehubungan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.04 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease (Covid19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Selain itu sosialisasi ini juga bertujuan agar pelaksanaan layanan Pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Covid-19 dapat terselenggara dengan lebih baik. Dalam hal ini Kalapas Sibolga menginstruksikan kepada jajaran agar mempedomani terkait mekanisme layanan Pemasyarakatan pasca berakhirnya pandemi Covid-19.
(Humas Lasiga)