Sukadana, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sukadana ikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka Peringatan Hari Kemenkumham Ke-78 secara virtual. Rabu, (09/08/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan secara luring dan daring dengan peserta yang terdiri dari perwakilan Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim, Pejabat Pemasyarakatan, Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang berpusat di Trans Resort Bali dan disiarkan secara virtual ini sebagai sarana penyebarluasan materi muatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menjadi media penampung masukan aparat penegak hukum.
Dalam keynote speech-nya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengungkapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
Yasonna juga menegaskan bahwa penyamaan pandangan dan pemahaman aparat penegak hukum menjadi penting karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum.
Acara ini kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan narasumber oleh Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta tentang Menyambut KUHP Baru; Prof. Harkristuti Harkrisnowo tentang Kebaruan Hukum Pidana; Prof. Topo Santoso tentang Membangun Paradigma Baru Pidana dan Pemidanaan; dan Dr. Yenti Garnasih tentang TP dan TP Khusus dalam KUHP Baru.
(Humas Rutan Sukadana)