daerah

HTI Muncul Lagi, Muhammad Saifuddin: Aparat Jangan Ragu Bertindak!

Selasa, 4 Februari 2025 | 19:17 WIB
anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Ribuan orang mengibarkan bendera berwarna hitam dan putih bertuliskan aksara Arab dalam aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Minggu, 2 Februari 2025. Massa yang diduga merupakan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu menggelar long march di beberapa ruas jalan utama dengan pengawalan aparat kepolisian.

Aksi tersebut menarik perhatian warga karena dikemas dalam agenda bertajuk 'Bela Palestina'. Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan itu menampilkan spanduk, orasi yang mengarah pada ajakan pembentukan khilafah, serta panggung besar dengan atribut yang identik dengan HTI.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa HTI merupakan organisasi yang telah dinyatakan terlarang berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2017. Dengan demikian, segala aktivitas yang membawa simbol, atribut, maupun gagasan HTI adalah ilegal.

Baca Juga: Fraksi PKB: Proyek Reklamasi SWL Wajib Tunjukkan Kajian Independen!

"Pihak kepolisian harus bertindak tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap organisasi yang sudah dinyatakan terlarang oleh negara. Aparat tidak boleh kalah ataupun takut dalam menghadapi kelompok-kelompok yang melanggar hukum," ujar Saifuddin kepada Suara Merdeka Surabaya, Selasa, 4 Februari 2025.

Politisi Partai Demokrat itu juga mendesak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya, yang meliputi Pemerintah Kota, Kepolisian, dan TNI, untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan organisasi terlarang yang masih berkembang di Surabaya.

Menurutnya, langkah preventif diperlukan untuk mencegah penyebaran ideologi fanatisme yang dapat mengancam persatuan bangsa. Saifuddin juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas HTI di Surabaya.

Baca Juga: Rencana Hutang Pemkot, Yona Bagus: Ini Bukan Uang Receh untuk Beli Dawet!

"Jika ada kegiatan yang mencurigakan dan mengarah pada gerakan HTI, laporkan segera. Jika Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) atau Satpol PP tidak berani bertindak, saya sendiri yang akan turun untuk menertibkan organisasi yang telah dilarang oleh NKRI ini," tegasnya.

Sebagai mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Saifuddin juga mendorong peran aktif perangkat kampung, seperti RT, RW, dan LPMK, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh ideologi HTI.

"Surabaya adalah kota yang aman dan damai bagi semua golongan. Kami tidak ingin ada organisasi yang memecah belah persatuan dan mengusung ideologi bertentangan dengan NKRI. Saya mengecam keras segala bentuk aktivitas HTI di Surabaya," pungkasnya.***

Tags

Terkini