Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti Sosialisasi Penilaian Mandiri atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 secara virtual, Selasa (18/07).
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/732/AA.05/2022 tanggal 6 Desember 2022 hal Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2022, hal ini menjadi dasar Biro Perencanaan bersama Inspektorat Wilayah V Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Sosialisasi Penilaian Mandiri atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Inspektur Wilayah V yaitu Marasidin Siregar.
Bertempat di ruang kerja Urusan Umum, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mendorong Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), dimana nantinya penilaian akan hal tersebut dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi termasuk juga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Perlu untuk diketahui, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
SAKIP mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi serta mendisain program dan kegiatan dalam pencapaian tujuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga berkata, “Semoga evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilakukan ini dapat menumbuhkan budaya kinerja yang mampu meningkatkan kinerja organisasi”.
(Humas Lapasid)