daerah

Memasuki Era Endemi, Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Surat Dirjen PAS Kepada WBP

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:20 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM - Sesuai dengan perintah Presiden RI tentang pencabutan status covid-19 di Indonesia, dengan demikian secara sah setelah penantian panjang Indonesia telah memasuki era endemi walaupun banyak tenaga dan jiwa yang dikorbankan. Selasa, 11 Juli 2023.

Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Pemasyarakatan, khususnya Rutan Natal bersiap memasuki era tersebut. Sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat edaran, secara sah dan resmi layanan integrasi Asimilasi di Rumah (covid-19) dinyatakan ditutup.

Dalam keputusan tersebut, Rutan Natal melaksanakan sosialisasi kepada WBP serta menjelaskan bagaimana program kedepannya. Asimilasi di Rumah pasca adanya wabah covid-19 lalu, Pemasyarakatan sendiri turut ambil aih khususnya dalam membatasi kerumunan.

Tak hanya itu, dari segi perekonomian negara juga terbantu dengan adanya pengurangan anggaran. Melalui pelayanan tersebut, dan juga kedepannya Pemasyarakatan sebagai abdi negara turut serta membantu dalam mengatasi isu nasional.

(Humas Rutan Natal)

Terkini