NAWACITAPOST.COM – Komisi A DPRD Surabaya kembali membahas usulan terkait penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah PD Pasar Surya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar pada Rabu (22/1/2025).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, mengungkapkan bahwa DPRD, Pemerintah Kota Surabaya, dan PD Pasar Surya telah mencapai kesepakatan untuk melepas enam aset PD Pasar Surya yang kini dialihfungsikan menjadi jalan umum.
“Secara faktual, aktivitas pasar di enam lokasi aset tersebut sudah tidak ada lagi. Saat ini, lokasi-lokasi tersebut secara aktual telah digunakan sebagai jalan umum. Oleh karena itu, melalui pembahasan ini, kondisi aset akan diselesaikan secara administratif,” jelas Rio.
Baca Juga: Dukung MBG, Zuhrotul Mar ah Dorong Keterlibatan UMKM Kantin Sekolah
Adapun enam aset PD Pasar Surya yang dimaksud berada di Pasar Dukuh (Jl. Dukuh Gili), Pasar Gembong Tebasan Darurat (Jl. Gembong Tebasan), Pasar Indrakila Darurat (Jl. Indrakila), Pasar Kebalen Barat (Jl. Kenalan Barat), Pasar Kertopen (Jl. Kertopaten), dan Pasar Pandegiling (Jl. Pandegiling).
Rio, yang juga legislator dari Fraksi PSI, menambahkan bahwa penghapusan aset ini disertai dengan revisi judul usulan persetujuan, dari "Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya" menjadi "Permohonan Persetujuan Penghapusan Aset 6 Lokasi Pasar."
“Pemkot Surabaya sepakat dengan penghapusan aset ini karena memang pasar-pasarnya sudah tidak ada. Namun, untuk menyelesaikan proses ini, judul raperda yang ada harus diubah agar Perda Nomor 22 Tahun 1999 terkait pengelolaan aset tidak lagi menjadi hambatan,” paparnya.
Baca Juga: KNG Terobosan Adminduk Menuju Surabaya Smart City, Tapi!
Setelah rapat ini, Pansus akan menyusun laporan hasil kesepakatan tersebut dan meminta pimpinan DPRD Surabaya untuk menggelar Badan Musyawarah (Banmus) guna memproses laporan Pansus.
“Langkah selanjutnya adalah mengirimkan draft usulan yang telah disetujui ke Pemkot Surabaya. Setelah itu, bagian hukum Pemkot akan melakukan penyesuaian judul, lalu mengembalikannya ke DPRD untuk diproses dalam rapat paripurna Banmus oleh pimpinan dewan,” pungkas Rio. ***