Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.09-1091 tanggal 1 Juli Tahun 2023 Hal Pemberian Asimilasi dirumah bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Kepala Lapas Kelas III Gunungtua Simson bangun, SH., memberikan sosialisasi tentang isi pokok surat tersebut kepada warga binaan. Kamis, (06/07/2023) pagi.
Dasar dari surat edaran tersebut adalah bahwa pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan Asimilasi dirumah pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LKPA Rutan akan dihentikan/ditutup.
Dengan demikian, Kalapas Gunungtua sudah menegaskan kepada warga binaan bahwasanya program asimilasi yang sudah berjalan selama masa pandemi ini kini Resmi DIHENTIKAN.
(Humas Lagunta)