Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, menggelar pemusnahan barang hasil razia. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengendalian keamanan di dalam fasilitas tersebut. Senin, 26 Juni 2023.
Dalam razia yang dilakukan sebelumnya, petugas lapas berhasil menyita sejumlah barang terlarang yang ditemukan di dalam kamar hunian WBP. Barang-barang tersebut termasuk benda tajam, telepon seluler, dan benda-benda lain yang melanggar peraturan dalam Lapas Padangsidimpuan.
Di dampingi oleh Jajarannya, Kalapas Japaham Sinaga mengatakan, "Pemusnahan barang hasil razia ini merupakan langkah yang penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku", ucapnya.
Disamping itu, Ka.KPLP Jomboy juga mengatakan, Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan sinyal kepada WBP dan pihak luar bahwa Lapas mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di dalamnya. Selain itu, pemusnahan barang-barang terlarang juga dapat mencegah penyalahgunaan dan penyebaran barang-barang terlarang tersebut di dalam lapas, sambungnya.
Dengan adanya pemusnahan barang hasil razia ini, diharapkan bahwa Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dapat menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan yang layak bagi narapidana yang menjalani hukuman di dalamnya.
(Humas Lapasid)