daerah

Kurang dari 24 Jam, Polres Siak dan Polsek Tualang Ungkap Kasus Curas di Perawang

Selasa, 13 Juni 2023 | 16:44 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Siak dan Polsek Tualang Ungkap Kasus Curas di Perawang

NAWACITApost.com – Polres Siak dan Polsek Tualang berhasil menangkap pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Perawang dalam waktu kurang dari 24 jam pada Senin, (12/6//23).

Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 11 Juni 2023, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan penangkapan pelaku curas dan penadah oleh tim gabungan dari Polres Siak dan Polsek Tualang.

Dari keterangan korban, pada hari Minggu, tanggal 11 Juni 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, terjadi dugaan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat itu, pelapor sedang menggunakan truk balak menuju ke rumahnya di daerah Bunut. Kemudian, dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam berhenti di pinggir jalan. Salah satu pelaku berdiri di tengah jalan sambil memegang senjata mirip pistol yang diarahkan ke pelapor.

Pelaku lainnya, yang berada di atas sepeda motor, menggedor-gedor pintu truk dengan senjata yang dipegangnya. Pelaku kemudian naik ke atas truk dan meminta rokok dari pelapor. Pelapor memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada pelaku, namun pelaku tidak menerimanya. Pelaku memaksa mengambil dompet pelapor yang berisi uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 2.050.000,- sambil memukul kepala pelapor di sebelah kanan dengan senjata yang dipegangnya. Setelah itu, pelaku pergi dari tempat kejadian, sementara pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,-. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang untuk proses selanjutnya.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, S.H., M.H., memerintahkan tim dari Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Adi Susanto, SH, untuk melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Kasat Reskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Pidum. Tim berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku, dan dengan cepat mereka melakukan pengejaran.

Tim tiba di rumah pelaku di Belakang Pasar Bunut, Gang Reganah, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku ES, yang merupakan inisial pelaku, berhasil ditangkap di rumahnya. Selama penangkapan, ditemukan benda yang menyerupai pistol yang digunakan oleh pelaku. Pelaku mengakui bahwa benda tersebut merupakan mancis gas yang dirombak menjadi bentuk pistol dengan gagang dibalut kain warna hitam dan diikat dengan lakban warna hitam.

Dari keterangan pelaku, terungkap bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut bersama dengan pelaku lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial MG. Barang hasil curian, termasuk handphone dan hasil kekerasan, diserahkan kepada orang lain dengan inisial SD, yang berusia 23 tahun, untuk dijual.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

  1. Satu mancis gas berbentuk pistol dengan gagang dibalut kain warna hitam dan diikat dengan lakban warna hitam.

  2. Satu unit Handphone OPPO A53 warna biru.

  3. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol: BM 3388 AAQ.


"Saat ini pelaku Inisial ES Als EP kita tetapkan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHPidana sedangkan SD ditetapkan dengan pasal Pasal 480 ke 1 atau Ke 2 KUHPidana. Saat ini Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek.

(Sokhiaro Halawa)

Tags

Terkini