NAWACITAPOST.COM - Wacana penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan berbagai pandangan dari sejumlah pihak. Salah satunya disampaikan oleh Rizki Wanda Budiman, seorang pemerhati sosial yang menilai bahwa pemanfaatan dana zakat untuk program tersebut kurang tepat.
"Dana zakat sudah memiliki aturan dan ketentuan khusus terkait penggunaannya, terutama dalam hal sasaran penerimanya," ungkap Mas Rizki saat diwawancarai. Ia menegaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) yang telah ditentukan sesuai dengan Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Delapan asnaf penerima zakat ini meliputi:
1. Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
2. Miskin: Orang-orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan dasar.
3. Amil: Pihak yang bertugas mengelola penerimaan hingga penyaluran zakat.
4. Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam.
5. Riqab: Mereka yang hidup dalam belenggu atau penindasan.
6. Gharim: Orang-orang yang memiliki utang untuk bertahan hidup.
7. Fisabilillah: Pihak yang berjuang di jalan Allah, seperti berdakwah atau berjihad.
8. Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan bekal di perjalanan demi ketaatan kepada Allah.
Mas Rizki menjelaskan bahwa program MBG ditujukan untuk semua anak sekolah tanpa memandang kondisi sosial-ekonomi mereka. "Program ini menyasar seluruh anak sekolah, padahal tidak semua masuk dalam delapan golongan penerima zakat," ujarnya.
Menurut pendiri Areknom Suroboyo ini, pemerintah perlu mencari cara lain yang lebih inovatif dan kreatif untuk mendanai program tersebut. "Sumber dana harus diupayakan tanpa membebani rakyat kecil. Pemerintah perlu berpikir lebih kreatif agar program MBG tetap berjalan tanpa melanggar prinsip-prinsip penggunaan zakat," tambahnya.
Wacana ini menimbulkan perdebatan, terutama soal bagaimana memastikan keberlanjutan program tanpa menyalahi aturan yang sudah ada. Mas Rizki menyarankan agar pemerintah memanfaatkan dana lain yang lebih fleksibel dan tidak bertentangan dengan syariat. "Langkah ini tidak hanya menjaga keberlanjutan program, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat," pungkasnya. ***