daerah

DPRD Desak Pemkot Surabaya Perbaiki Proses Perizinan dan SLF

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:10 WIB
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono yang akrab dipanggil Buleks, menyoroti permasalahan dalam pengurusan perizinan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Surabaya. Ia menilai kinerja pemerintah kota (Pemkot) perlu lebih tegas dan evaluatif agar proses administrasi berjalan lebih efektif dan transparan.

“Peraturan sudah jelas, baik perwali maupun perdanya. Namun, kenyataannya proses perizinan masih lambat dan tidak terstruktur. Banyak pengajuan yang terkesan sedang diproses, tapi tidak ada kejelasan jadwal atau tenggat waktu. Ini harus ada batas waktu yang tegas serta sanksi untuk pelanggaran,” tegas Buleks, Kamis (16/1).

Budi Leksono menyoroti lamanya proses evaluasi yang dilakukan dinas terkait, seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Lingkungan Hidup, dalam penerbitan SLF. Hal ini, menurutnya, menjadi kendala besar bagi pelaku usaha.

“Setiap dinas harus punya batas waktu yang jelas untuk menyelesaikan perizinan. Jangan biarkan proses ini berlarut-larut. Apalagi untuk bangunan lama, perlu ada kebijakan dispensasi karena tidak semua aturan bisa diberlakukan secara retroaktif,” tambahnya.

Selain itu, Buleks menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap bangunan untuk memastikan standar keamanan SLF terpenuhi. Ia mencontohkan kasus kebakaran yang sering terjadi akibat tangga darurat terkunci atau digunakan sebagai tempat penyimpanan barang.

“Bahkan di gedung-gedung pemerintah seperti Siola, saya temukan tangga darurat dikunci. Ini sangat berbahaya. Jalur evakuasi harus selalu dalam kondisi siap pakai. Jangan tunggu insiden besar baru bertindak,” kritiknya.

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan bangunan baru terhadap standar yang ditetapkan, mulai dari ketersediaan hidran hingga jalur evakuasi. Menurutnya, ada kasus bangunan yang tidak sesuai dengan desain gambar, seperti yang ditemukan di salah satu hotel di Surabaya.

Buleks menekankan bahwa pengurusan SLF harus dibuat lebih mudah, baik dari segi biaya maupun prosedur. Ia menilai masyarakat yang beritikad baik untuk mematuhi aturan harus didukung oleh pemerintah kota.

“Tarif dan prosedur harus jelas dan transparan. Jika masyarakat bisa mengurus sendiri, estimasinya harus diinformasikan. Selama mereka mematuhi aturan, jangan sampai dipersulit,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa permasalahan ini akan terus menjadi perhatian Komisi B jika tidak segera ditangani.

“Pemkot harus lebih tegas dan responsif dalam menangani perizinan dan SLF. Jika tidak, Komisi B akan terus mengawasi dan mencatat setiap permasalahan yang terjadi. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tutup Budi Leksono. ***

Tags

Terkini