Lampung, NAWACITApost.com - Senin (29/05) Dalam rangka melaksanakan inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yaitu seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Pengetahuan Tradisional, serta Sumber Daya Genetik pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulinar Trisia dan beberapa pelaksana berkoordinasi langsung ke instansi terkait.
Mengunjungi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan Pemkab Way Kanan, Yulinar disambut secara langsung oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Rina Eka Wati, S.P.
Dalam koordinasi, Yulinar menyampaikan maksud kedatangan tim untuk mendata kemungkinan potensi di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan yang bisa dijadikan menjadi potensi Indikasi Geografis.
"Potensi IG merupakan sektor yang luas, mungkin disini terdapat beras, jagung dan lainnya, yang memiliki perbedaan ditempat lain atau memiliki khas tersendiri" Ujar Yulinar
Menanggapi hal tersebut, Rina menyampaikan untuk saat ini belum ada tanaman maupun peternakan yang menjadikan khas tersendiri di wilayah Pemkab Way Kanan. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Way Kanan, yang juga disambut dengan hangat. Yulinar juga menyampaikan Pemkab Way Kanan terdata telah memberikan data terkait Ekspresi Budaya Tradisional.
"Dari data yang kami peroleh masih ada yang belum lengkap untuk pendaftaran KI Komunal, salah satunya surat dari Pemkab atau Dinas mengenai cerita legenda Radin Djambat" Terang Yulinar
Menanggapi hal tersebut, Junaedi selaku pelaksana pemegang kebudayaan akan menindaklanjuti arahan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung.