NAWACITAPOST.COM – Komisi A DPRD Surabaya mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Permohonan Pelepasan dan Pengalihan Fungsi Aset PD Pasar Surya, Pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi A tersebut melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya.
Aldi Blaviandi, anggota Pansus DPRD Surabaya, menekankan pentingnya mekanisme persetujuan yang jelas sebelum pembangunan dilaksanakan. "Kita pahami, seharusnya melalui mekanisme dewan diberitahu dulu, baru dilakukan pembangunan. Ini untuk menghindari pertanyaan di masyarakat, seolah-olah semua itu bisa dilakukan tanpa seizin dewan, cukup dengan persetujuan PD Pasar Surya," ujarnya usai rapat.
Lebih lanjut, Aldi menjelaskan, pihaknya ingin memastikan bahwa pembangunan gedung sudah sesuai prosedur. "Kami ingin tahu apakah langkah yang dilakukan Pemkot ini sudah tepat. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa masyarakat bisa melakukan hal serupa tanpa melalui persetujuan yang seharusnya," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai pemanfaatan gedung oleh warga, Aldi menyambut baik hal tersebut. "Kalau memang sudah dimanfaatkan warga, kami tentu senang. Selama bermanfaat, kenapa tidak? Namun, mekanisme pembangunan dan pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan, tidak bisa asal dibangun," jelasnya.
Aldi juga menyoroti fungsi gedung sebagai fasilitas serbaguna. "Gedung ini cukup bagus, tetapi kami mempertanyakan apakah pembangunannya sudah melalui tahapan yang benar. Jangan sampai memberikan manfaat di depan, tetapi merugikan di kemudian hari," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pansus bertujuan memastikan pengalihan fungsi dari pasar menjadi gedung sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda). "Permasalahan ini harus tuntas, agar di kemudian hari tidak ada persoalan hukum," pungkas Aldi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPR KPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa pembangunan gedung serbaguna (GSG) sudah sesuai dengan prosedur. "Dari sisi permohonan, perencanaan, hingga pelaksanaan sudah sesuai. Kami juga sudah memproses pinjam pakai lahan milik PD Pasar," kata Lilik.
Namun, ia mengakui masih ada perbedaan pandangan hukum antara DPRD dan Pemkot. "Kami akan memastikan hal ini lebih lanjut dengan tim terkait," tambahnya.
Lilik juga menegaskan bahwa status GSG Ambengan Batu telah menjadi aset Pemkot Surabaya dan kini pengelolaannya berada di tingkat kecamatan. "Ini memang permintaan warga yang jarang mendapat alokasi pembangunan. Proyek ini telah direalisasikan oleh tim Bappeko dan anggaran kota," jelasnya.
Dengan koordinasi yang lebih intensif antara DPRD dan Pemkot, diharapkan pemanfaatan gedung ini dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. ***