daerah

Anggaran Rp81 Miliar Tertahan, Pembebasan Lahan Taman Pelangi, 2025 Wajib Diselesaikan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:20 WIB
Aning Rahmawati Wakil ketua Komisi C DPRD Surabaya. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM – Proyek pembangunan Underpass Taman Pelangi di Bundaran Dolog, Surabaya, menjadi salah satu prioritas yang diharapkan dapat terealisasi pada 2025. Meski demikian, proses pembangunan saat ini terkendala sengketa pembebasan lahan di kawasan Kampung Jemur Gayungan RT 1 RW 3.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa sejumlah warga belum menyetujui nilai appraisal tanah yang ditawarkan. "Penyelesaian sengketa ini menjadi kunci utama agar pembangunan underpass bisa segera dimulai," ungkapnya.

Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyatakan bahwa pembebasan lahan menjadi fokus utama dalam proyek ini. "Karena proses sengketa masih berlangsung, anggaran proyek dipindahkan ke 2025. Selama pembebasan lahan belum selesai, maka dana dari APBN tidak bisa dicairkan," kata Aning, Jumat (10/1/2025).

Anggaran untuk pembangunan underpass yang bersumber dari APBN sebesar Rp81 miliar belum dapat digunakan hingga persoalan pembebasan lahan terselesaikan.

"Di tahun 2025, pembebasan lahan harus rampung. Konsinyasi juga perlu dilakukan agar proyek ini benar-benar clear and clean. Penyelesaian pembebasan lahan adalah prioritas," jelas Aning, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Aning menambahkan, pembangunan Underpass Taman Pelangi sangat penting untuk mengurai kemacetan yang terjadi di salah satu dari 20 titik macet di Surabaya.

"Ini solusi yang sangat penting untuk mengatasi kemacetan, khususnya di wilayah Bundaran Dolog, yang sudah menjadi perhatian Dinas Perhubungan," terangnya.

Selain mengurangi kemacetan, keberadaan pemukiman di tengah bundaran tersebut juga menimbulkan risiko keselamatan yang cukup serius bagi masyarakat.

Pembangunan underpass ini dirancang tetap mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di tengah kota. "Setiap kali melintasi kawasan ini, kemacetan pasti terjadi. Solusi ini tidak hanya menyelesaikan masalah kemacetan, tetapi juga mengembalikan fungsi RTH," jelas Aning lebih lanjut.

Saat ini, proses komunikasi intensif terus dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya kepada pemerintah pusat. Diskusi dengan Anggota DPR RI Komisi 5 dan Wali Kota Surabaya juga sedang berlangsung untuk memastikan proyek ini masuk dalam rencana prioritas APBN.

"Setelah pembebasan lahan selesai, pembangunan bisa segera dimulai dan dituntaskan sesuai rencana," tutup Aning. ***

Tags

Terkini