Siak, NAWACITApost.com – Tim Opsnal Polsek Tualang kembali amankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang pada Minggu (21/5/2023). Warga di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban berinisial PBS yang berusia 13 tahun.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo, S.H., M.H., dibawah kepemimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, S.H., telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Pelaku berinisial SH, berusia 42 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka, serta menerima hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau," kata Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo, S.H., M.H.
Pelaku dengan inisial SH ini dikenakan dakwaan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menjadi UU Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap KOMPOL Arry.
Kejadian ini bermula pada tanggal yang sama, saat pelapor diberitahu oleh seorang saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah kabar yang beredar mengenai korban, yaitu PBS, sudah benar bahwa korban telah menjadi korban perbuatan pelaku. Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengakui bahwa memang benar ia telah menjadi korban perbuatan tersangka.
"Perbuatan tersangka ini telah menyebabkan dampak buruk pada psikologi korban yang masih anak-anak," katanya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam kejadian ini antara lain:
1 helai baju lengan berwarna merah
1 helai celana pendek berwarna merah
1 helai bra berwarna merah muda
1 helai celana dalam berwarna hijau
1 helai singlet berwarna putih
KOMPOL Arry mengatakan, "pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah nya di kawasan Kecamatan Tualang. Perbuatan itu dilakukan pelaku sudah berulang kali ditahun 2023. Tutup," ujarnya.
(Sokhiaro Halawa)