daerah

Lapas Sorong Lakukan Pemusnahan Alat Elektronik Warga Binaan 

Selasa, 16 Mei 2023 | 13:49 WIB
Lapas Sorong Lakukan Pemusnahan Alat Elektronik Warga Binaan 

Sorong, NAWACITApost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong Kelas IIB Sorang, melakukan pemusnahan alat elektronik berupa handphone yang dimiliki warga binaan sebagai wujud komitmen zero halinar (handphone, pungutan liar dan narkotika).

Lapas Sorong melakukan pemusnahan barang-barang elektronik milik warga binaan didasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 perihal tata tertib di dalam lapas tentang mengatur atau larangan penggunaan barang elektornik (handphone) di dalam lapas oleh warga binaan.

Beberapa barang yang berhasil disita diantaranya handphone berbagai merek dan type charger, earphone, kabel rol dan terminal cok.

“Ini semua murni milik warga binaan yang selama ini diam-diam disalahgunakan di Lapas Sorong," tegas Gustaf selaku Kalapas Sorong.

Kalapas menyampaiakan warga binaan Lapas Kelas IIB Sorong dilarang keras menggunakan HP dan barang lainnya berdasarkan aturan, bila melanggar akan diberikan sanksi berat dan barang yang sudah disita tidak dikembalikan kepada yang bersangkuan ataupun keluarga, semua dimusnahkan atau dibakar.

Sidak blok hunian merupakan kegiatan rutin yang dilakukan di Lapas Sorong agar terciptanya rasa aman bagi semua pihak.

Tags

Terkini