daerah

Humas KAI: Deadline 3 Hari Bukan untuk Mengembalikan Aset, Tetapi Berkoordinasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:47 WIB

NAWACITAPOST.COM – Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait rumor dan polemik penertiban aset milik PT KAI di Jalan Penataran Nomor 7, Surabaya. Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat (27/12/2024), menyusul berbagai protes dan pemberitaan yang berkembang terkait tindakan tersebut.

Mengawali pernyataannya, Luqman menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan klarifikasi. "Kami mohon maaf baru bisa memberikan penjelasan saat ini. Jadwal Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang sangat padat membuat kami harus memprioritaskan pelayanan masyarakat," ungkapnya.

Luqman menegaskan bahwa langkah pengosongan dan penertiban aset PT KAI di Jalan Penataran Nomor 7 memiliki dasar hukum yang tak terbantahkan.

1. Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 00014 Tahun 2014: Sertifikat ini mencatat bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik PT KAI.


2. Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Surat Nomor R-4002/10-12/09/2014 tertanggal 16 September 2014 yang menginstruksikan penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT KAI.

 

"Dengan sertifikat yang kami miliki, secara hukum, warga yang menempati aset tersebut tidak memiliki dasar kepemilikan. Jika ada gugatan atau protes, itu tidak akan mengubah fakta hukum bahwa aset tersebut milik PT KAI," tegas Luqman.

Luqman menjelaskan bahwa sebelum proses penertiban dilakukan, PT KAI telah melakukan berbagai upaya persuasif.

"Kami sudah sering berkomunikasi dengan penghuni, bahkan saat hearing di DPRD. Mereka mengakui bahwa kami pernah menawarkan solusi berupa penggantian atau relokasi, namun mereka menolak tawaran tersebut," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian warga telah menyerahkan aset secara sukarela. Namun, mereka yang tidak menyerahkan aset sering kali mendapat tekanan dari kelompok aliansi warga yang menolak penertiban.

Luqman mengungkapkan bahwa aset di Jalan Penataran Nomor 7 tidak lagi digunakan sebagai tempat tinggal pribadi, melainkan telah dialihfungsikan secara komersial.

"Rumah tersebut disewakan sebagai kamar kos, bahkan sempat dijadikan lokasi syuting film. Namun, tidak ada kontribusi apa pun kepada PT KAI," ujarnya.

Menanggapi permintaan DPRD agar PT KAI mengembalikan aset Jalan Penataran Nomor 7 dalam waktu tiga hari kerja hingga Senin, 30 Desember 2024, Luqman memberikan penjelasan tegas.

"Dalam resume hearing di DPRD, permintaan tersebut bukan untuk mengembalikan aset kepada penghuni, melainkan untuk kami berkoordinasi dengan manajemen internal terkait aset tersebut," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini