daerah

Aset Pasar Tak Tercatat, DPRD Surabaya Soroti Ketidaksesuaian Data Pemkot

Kamis, 26 Desember 2024 | 15:35 WIB
Rapat Pansus Komisi A DPRD Surabaya terkait Aset PD Pasar Surya Surabaya (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM – Pembahasan persetujuan penghapusan dan pemindahtanganan aset tanah milik PD Pasar Surya memunculkan polemik. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merevisi judul usulan pembahasan agar lebih relevan dengan substansi yang dibahas, menyusul temuan bahwa aset yang diajukan untuk dihapus tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar Surya.

Rapat lanjutan di ruang Komisi A DPRD Surabaya pada Selasa (24/12/2024) dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Perekonomian Vykka Anggradevi Kusuma, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan BPKAD, dan Direktur Utama PD Pasar Surya. Dalam forum tersebut, anggota dewan mengungkapkan keprihatinan atas ketidaksesuaian data aset.

Saifudin Zuhri, salah satu anggota DPRD Surabaya, menyarankan agar Perda No. 1 Tahun 1999 yang mencantumkan keberadaan pasar di enam lokasi sebagai aset segera direvisi. “Pasar-pasar tersebut hanya berupa aktivitas, bukan lahan. Oleh karena itu, pencatatan dalam perda perlu disesuaikan,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widiatmoko, menegaskan pentingnya sinkronisasi narasi permohonan agar pembahasan mencakup seluruh pasar yang dimaksud. “Mengganti judul permohonan menjadi lebih relevan adalah langkah yang tepat. Namun, jangan sampai ada lahan warga yang dirugikan dalam proses ini,” katanya.

Anggota Komisi A lainnya, Cahyo Siswo Utomo, mengungkapkan bahwa aset pasar yang diajukan untuk dihapus tidak pernah diserahkan secara fisik maupun administratif kepada PD Pasar Surya. “Sebaliknya, aset berupa jalan raya malah tercatat di Simbada sebagai jalan, bukan pasar. Karena itu, judul usulan penghapusan aset kurang tepat,” jelas Cahyo.

Merespons hal ini, Rizal dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa pengelolaan enam pasar tersebut awalnya dimandatkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999. “Namun, perda itu mendefinisikan pasar sebagai tempat transaksi jual beli, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan,” terangnya.

Rizal juga menguraikan bahwa Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap penghapusan atau pemindahtanganan aset harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pengawas. “Ini menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi dalam proses penghapusan aset saat ini,” pungkas Rizal. ***

Tags

Terkini