Tanjung Perak, NAWACITApost.com - Seorang Warga Negara Mesir, telah dilaporkan melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MSME diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan dan Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Pada hari Kamis, 13 April 2023, petugas Imigrasi mengawal MSME berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya pada pukul 07.00 WIB dan tiba di Bandara Internasional Juanda pada pukul 07.30 WIB. Dengan berkoordinasi dengan Petugas Imigrasi Surabaya di Bandara Juanda, MSME akan dipulangkan ke Mesir melalui Maskapai Penerbangan Airasia QZ322 pada tanggal 13 April 2023 pukul 09.15 tujuan Kualalumpur.
Perjalanan akan dilanjutkan dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Kuwait Airways KU410 pada tanggal 13 April 2023 pukul 17.40 tujuan Kuwait City yang akan disambung dengan Maskapai Penerbangan Kuwait Airways KU543 pada tanggal 13 April 2023 pukul 22.55 waktu setempat dengan tujuan Kairo, Mesir.
Deportasi MSME adalah tindakan yang diambil oleh pihak Imigrasi sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya. Ini menunjukkan bahwa negara Indonesia mengambil tindakan tegas dalam menegakkan Kedaulatan Negara. Semoga tindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi setiap orang agar mematuhi peraturan dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.